TUJUAN PEMBELAJARAN
- Siswa dapat menguasai materi-materi yang akan diujikan pada Ujian Sekolah PPKn (Sistem pemerintahan pusat dan daerah)
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.
Berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga negara adalah sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Sistem
pemerintahan Indonesia dijalankan oleh tiga lembaga, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Berikut ini adalah penjabaran dari ketiga
lembaga dalam sistem pemerintahan Indonesia.
- Lembaga
eksekutif, yaitu lembaga yang melaksanakan pemerintahan sesuai
undang-undang,seperti presiden, wakil presiden, dan menteri.
- Lembaga legislatif, yaitu lembaga yang bertugas menyusun undang-undang,seperti DPR dan DPRD
- Lembaga
yudikatif, yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman dan bertugas
mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif, seperti MA,
MK, dan komisi yudisial.
MPR adalah
lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota
DPD. Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota
DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun
Tugas dan Wewenang MPR adalah :
- Menetapkan dan mengubah UUD 1945
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usul DPR dan putusan MK.
Syarat menjadi anggota DPR :
- Berusia minimal 21 tahun
- Pendidikan minimal SMA
- Warga negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berasal dari partai politik
Tugas DPR antara lain :
- Menyusun rancangan undang-undang (RUU)
- Menetapkan undang-undang bersama presiden
- Menampung dan menyalurkan pendapat (aspirasi) rakyat
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Jumlah anggota DPD 128 orang; Masa jabatan 5 tahun.
Fungsi DPD
Mengajukan usul, membahas masalah yang berhubungan dengan bidang legislasi.
Mengawasi
pelaksanaan UU. Tugas dan wewenang DPD Mengajukan RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah kepada DPR. Mengawasi pelaksanaan UU yang
berkaitan dengan otonomi daerah.
Hak
DPD Menyampaikan usul dan pendapat Membela diri Hak imunitas Hak
protokoler Alat kelengkapan DPD Pimpinan Panitia Ad Hoc Badan Kehormatan
Panitia lain
PRESIDEN Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut
UUD 1945 amandemen pasal 6A presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat. Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 kali masa jabatan.
Wewenang Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara
- Kewajiban Presiden Mengajukan RUU
- Membuat peraturan pemerintah
- Mengangkat menteri
Hak Presiden
Memberikan
grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi Memberi gealr, tanda jasa, dan
tanda kehormatan Menetapkan hakim agung dan hakim konstitusi
MAHKAMAH AGUNG (MA) Merupakan
lembaga kehakiman Dalam MA terdapat 60 orang hakim agung. Tugas dan
wewenang MA Mangadili tingkat kasasi Memberi pertimbangan pada presiden
tentang grasi dan rehabilitasi
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) Merupakan
lembaga kehakiman Mempunyai 9 hakim konstitusi Masa jabatan hakim
konstitusi 5 tahun Tugas dan wewenang MK Menguji undang-ungang
Memutuskan sengketa lembaga negara Memutuskan pembubaran partai politik
KOMISI YUDISIAL (KY) Dibentuk berdasarkan UU No 22 tahun 2004 Fungsi :
mengawasi perilaku haim.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) Menurut
UUD 1945 merupakan lembaga yang mandiri Anggotanya dipilih oleh DPR
Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD DEWAN
PERTIMBANGAN PRESIDEN Bertugas memberik nasihat dan pertimbangan kepada
presiden.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DPR adalah lembaga negara yang merupakan perwakilan rakyat dan mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggota DPR terdiri dari anggota partai polik hasil pemilu. Jumlah anggota DPR 550 orang. Masa jabatan anggota DPR 5 tahun.
ANAK-ANAK,
HARI INI KITA AKAN MENGERJAKAN LATIHAN SOAL YANG ADA PADA BUKU ALL IN
ONE (BUKU PERSIAPAN TUNTAS USBN&US) YANG SUDAH PERNAH DIBAGIKAN.
KERJAKAN SOAL-SOAL YANG ADA DENGAN TELITI. UNTUK DETAIL TUGAS SILAHKAN
KLIK LINK ABSENSI DAN TUGAS